Tiga terdakwa anggota TNI-AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, kemarin mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa berhak untuk memberikan pledoi setelah membaca tuntutan dari oditur militer. Para terdakwa akan melakukan koordinasi dengan penasihat hukum mereka untuk pembelaan tersebut.
Setelah sidang pembacaan tuntutan, terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi. Salah satu penasehat hukum mengungkapkan bahwa tim mereka akan mengajukan pledoi pada tanggal 17. Oditur militer juga menyetujui tanggal tersebut untuk pelaksanaan sidang pledoi.
Sebelumnya, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Selain itu, mereka juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada korban. Restitusi tersebut mencakup pembayaran kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta kepada saudara Ramli. Terdakwa lainnya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban dengan hukuman tambahan jika tidak dapat melakukan pembayaran. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus penembakan tersebut.