Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (OOJ) akan digugurkan oleh hakim pada Jumat (14/3). Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir, persidangan tidak memiliki relevansi lagi dan yakin bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengambil keputusan untuk menggugurkan sidang tersebut. Terkait agenda sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pihaknya telah menerima dan mempelajari berkas perkaranya. Tim kuasa hukum Hasto juga menyampaikan selamat kepada KPK karena niat mereka dikabulkan oleh pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Hasto terkait kasus suap Harun Masiku, yang sebelumnya tertunda karena absennya tim KPK. Sidang gugatan praperadilan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menguji validitas penetapan tersangka Hasto. Pada Jumat (14/3), sidang gugatan lain terkait dugaan perintangan penyidikan juga akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tim Hasto: Praperadilan Penyidikan dan Gugatan Gugur
