Hakim PN Jaksel Menunda Sidang Pembacaan Vonis Ted Sioeng

by -4 Views

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Fitrah Renaldo menunda sidang tersebut hingga Rabu, 12 Maret 2025, untuk memberikan kesempatan pada penuntut umum dan terdakwa agar hadir. Alasan penundaan tersebut adalah karena kondisi kesehatan Ted Sioeng yang masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Fitrah berharap dengan penundaan ini Ted Sioeng dapat pulih sepenuhnya untuk mengikuti persidangan. Meskipun kondisinya mulai membaik, tim Kuasa Hukum Ted Sioeng mengungkapkan bahwa saat ini Ted Sioeng belum memungkinkan untuk ikut serta dalam sidang pembacaan vonis. Kesehatannya masih perlu pemeriksaan lebih lanjut karena gula darahnya rendah.

Meskipun telah dipasang ring di jantungnya, kondisi kesehatan Ted Sioeng masih mengkhawatirkan. Dia didakwa pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ted Sioeng membantah tuduhan tersebut termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar. Semua perkara ini akan terus diupayakan agar persidangan berjalan dengan normal.

Source link