Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau dikenal sebagai Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari tuduhan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang menyebabkan kebangkrutan usaha tersebut. Tasyi diduga telah melakukan ‘black campaign’ oleh akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada tanggal 6 Maret 2025. Menurut keterangan pelapor, Tasyi memberikan ulasan tentang produk UMKM tanpa maksud untuk menjatuhkan produk tersebut. Laporan Tasyi telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025 dengan tuduhan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering membuat ulasan produk makanan dan memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya, yang juga seorang kreator konten di bidang make up kecantikan. Selain itu, Tasyi membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya seperti tangkapan layar dan tautan video yang menunjukkan komentar negatif terhadap produk UMKM tersebut.
Polda Metro Jaya Usut Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Terkait UU ITE
