Kasus MinyaKita: Tiga Distributor Diduga Terlibat

by -4 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencurigai tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita dengan takaran atau volume tidak sesuai. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai saat inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Distributor yang terlibat adalah CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus. Hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter pada botol minyak goreng merek MinyaKita dari ketiga distributor tersebut. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menindak pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Tim juga telah mengambil sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda dan menemukan ketidaksesuaian volume pada beberapa produk. Tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen terkait masalah ini.

Source link