Anak Bos Prodia: Pertimbangkan Eksepsi dalam Sidang Asusila

by -10 Views

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum dari anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka telah berembuk dan sepakat untuk mengajukan keberatan dalam sidang tersebut setelah pembacaan dakwaan. Dia menjelaskan bahwa pembelaan yang mereka ajukan didasarkan atas kepentingan klien mereka yang merasa ada ketidaksesuaian dalam dakwaan yang disampaikan. Meskipun sidang dilakukan secara tertutup dan mereka tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut, sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu.

Sidang dugaan kasus asusila ini berlangsung tertutup karena mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Hal ini mengatur bahwa persidangan harus dilaksanakan secara tertutup dalam perkara yang melibatkan kesusilaan. Meskipun demikian, sidang perkara pidana ini dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Penetapan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial FA (16) serta korban lainnya yang selamat, A, menjadi sorotan dalam kasus ini.

Kasus tersebut bermula saat korban melakukan prostitusi dengan kedua tersangka melalui open booking online, dan akhirnya korban meninggal dunia setelah dicampurkan inex dan air sabu. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan mencuat kembali setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam pemerasan terkait kasus pembunuhan tersebut. Dengan perkembangan kasus ini, proses hukum akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari keadilan atas peristiwa yang telah terjadi.

Source link