Pada hari Rabu, Polda Metro Jaya melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota karena terbukti bersalah atas pelanggaran serius. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil dengan rasa berat hati untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota yang diberhentikan adalah Bripda A karena kasus perzinahan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW karena kasus Penipuan.
PTDH merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran serius sebagai upaya menjaga nama baik institusi Polri. Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi anggota Polda Metro Jaya untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, menghindari pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap tugas kepolisian juga ditekankan oleh Kapolda, karena dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya. Semua ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polda Metro Jaya Memecat 4 Anggota Tanpa Hormat: Berita Terbaru





