Polisi Selidiki Kasus Food Vlogger Codeblu Pelanggaran UU ITE

by -9 Views

Sebuah kasus yang melibatkan seorang food vlogger bernama Codeblu atau William Anderson sedang diselidiki oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari William Anderson terkait laporan tersebut.

Dalam laporan tersebut, Codeblu diduga menyebarkan berita bohong mengenai ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Ulasan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, meskipun ternyata bukan brand toko roti yang sebenarnya yang memberikan roti basi tersebut ke panti asuhan.

Kasus tersebut terdokumentasi dalam laporan kepolisian LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar atas perbuatannya.

Keterangan dari akun Instagram @hushwatchid mengungkapkan bahwa kasus bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut. R diduga melakukan tindakan penggelapan uang dan ketahuan oleh pimpinannya, yang akhirnya melibatkan Kepolisian dalam permasalahan tersebut.

Diketahui bahwa R memiliki dendam dan tanpa sepengetahuan pemilik toko, ia mengambil roti basi dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman kepada pemilik toko. Setelah tidak dihiraukan, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita bahwa toko roti tersebut menyumbangkan roti basi ke panti asuhan, yang akhirnya menjadi viral. R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan dalam kasus tersebut.

Source link