Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyebut penertiban yang dilakukan tidak cukup efektif untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Agus menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga untuk melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu. Dia mengatakan bahwa pengawasan harus didukung oleh semua pihak, termasuk wilayah RT/RW dan masyarakat setempat. Agus juga menegaskan bahwa diperlukan kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak terkait untuk mengatasi masalah prostitusi liar di kawasan tersebut. Tindakan penertiban sebelumnya telah berhasil menangkap 14 pekerja seks komersial (PSK) di dua lokasi yang telah beberapa kali ditertibkan. PSK-PSK berusia 15 hingga 22 tahun tersebut diangkut ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pembinaan. Hal ini menandai upaya Satpol PP dalam memberantas prostitusi di Jakarta Barat.
Kerja Sama Warga dan Satpol PP Berantas Prostitusi di Gang Royal
