Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di Komdigi: Bongkar Fakta-Fakta Terbaru

by -1 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi tersebut mencapai Rp500 miliar. Kasus ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar. Pada tahun 2020, terdapat kejadian di mana pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian yang mengakibatkan perusahaan swasta tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp60 miliar, dan hal serupa terjadi di tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp102 miliar lebih.

Pada tahun 2022, terjadi pengondisian kembali antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan menggunakan cara yang tidak etis. Sehingga perusahaan tersebut terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih. Di tahun 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek komputasi awan dengan nilai kontrak yang tinggi. Namun, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Dampak dari tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran adalah terjadinya serangan ransomware pada Juni 2024 yang mengakibatkan beberapa layanan tidak berfungsi dengan baik dan data diri penduduk Indonesia terekspos. Hal ini terjadi meskipun anggaran pengadaan PDSN telah mencapai lebih dari Rp959 miliar. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang seharusnya hanya membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak memastikan keseluruhan data dilindungi sesuai standar BSSN.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk mengusut tindak pidana korupsi yang terjadi di Komdigi. Upaya penyidikan ini dilakukan oleh sejumlah jaksa penyidik bertugas untuk mengungkapkan kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.

Source link