Polres Metro Jakarta Barat memberikan penjelasan mengenai beberapa taktik yang digunakan oleh seorang pria bernama FA (31) untuk menyembunyikan pembunuhan ibu dan anak dengan inisial Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu (1/3), pelaku segera membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad korban dalam toren agar aksinya tidak terendus. Pelaku juga berkomunikasi dengan salah seorang anak korban melalui handphone milik ibu korban, Ecin, untuk menyamarkan situasi di rumah.
Twedi menjelaskan bahwa saat anak korban, Ronny, pulang ke rumah dan menemui pelaku dengan kondisi gelap dan muka tertutup, Ronny tidak curiga karena pelaku sering meminjam uang dan ada pesan perbaikan listrik di rumahnya. Setelah Ronny meninggalkan rumah, pelaku mengambil uang hasil ritual palsu penggandaan uang yang sebelumnya diserahkan oleh ibu korban, Ecin. Pelaku kemudian melarikan diri dengan uang tersebut ke Banyumas, Jawa Tengah, namun akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa hukuman seumur hidup penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.