PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto: Klarifikasi Kasus Penyidikan

by -15 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga memutuskan untuk tidak membebankan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hasto yakin bahwa sidang praperadilan ini akan digugurkan oleh hakim. Penetapan dua tersangka baru, termasuk Hasto Kristiyanto, dalam kasus Harun Masiku telah dilakukan oleh KPK. Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

Source link