Di era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, istilah baru seperti SPKLU dan SPLU muncul terkait dengan sumber daya listrik. Meskipun keduanya berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, namun memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sedangkan SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) disediakan untuk kebutuhan listrik umum.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung kebutuhan pengisian daya untuk kendaraan listrik. Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik. Dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis bagi masyarakat. Di sisi lain, SPLU diperkenalkan sejak tahun 2016 untuk menyediakan sumber daya listrik bagi perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yakni antara 5,5 kW hingga 22 kW.
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi. Sebaliknya, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN. Selain itu, dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.
Kedua fasilitas ini memberikan manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen.
Untuk menggunakan SPKLU, langkah-langkahnya antara lain adalah mengunduh aplikasi Charge.IN, membuat akun, memilih lokasi SPKLU terdekat, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik, dan melakukan pembayaran serta pengisian daya. Sedangkan untuk menggunakan SPLU, Anda perlu mencari lokasi SPLU, mencatat nomor seri meter, membeli token listrik melalui PLN atau mitra resmi, dan menggunakan listrik sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai perbedaan, fungsi, serta penggunaan SPKLU dan SPLU menjadi penting dalam mendukung pengembangan transportasi listrik yang ramah lingkungan di Indonesia.