Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memenuhi petunjuk P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus Firli Bahuri. Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ade Safri menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa dipengaruhi oleh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan pada permohonan itu. Ian juga menyebut bahwa bulan Ramadhan merupakan salah satu alasan lainnya dicabutnya gugatan praperadilan tersebut.
Proses hukum terkait kasus Firli Bahuri akan terus berlanjut tanpa adanya gangguan dari gugatan praperadilan yang telah ditarik kembali oleh pihak terkait. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini serta perkara lain yang terkait dengan pelanggaran yang dilaporkan. Semua proses hukum dalam kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.