Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa tersangka FA memperagakan 76 adegan. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta hasil penyidikan. Sebanyak 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya menunjukkan cara tersangka membuang barang bukti.
Rekonstruksi tersebut menyorot cara tersangka mendatangi rumah korban dengan sepeda motor dan memasukinya. Pelaku memperagakan adegan demi adegan, termasuk saat memukul korban hingga meninggal dan membuang mayat korban ke dalam toren air. Warga sekitar yang menyaksikan rekonstruksi tersebut tidak bisa menyembunyikan emosinya dan mengecam pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, yang ditemukan tewas dalam toren di rumah korban. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Banyumas tanpa memberikan perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.