Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47 tahun) yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. S ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) malam oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Kejadian bermula ketika S meminta penyelesaian proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3). Bersama rekan-rekannya, S mendatangi perusahaan terkait namun tidak mendapatkan uang sesuai dengan proposal yang disampaikan. Hal ini membuat S marah dan mengancam satpam perusahaan dengan mengklaim sebagai “jagoan” di tempat kejadian perkara (TKP), Cikiwul. S juga mengancam untuk menutup jalan sekitar perusahaan jika tidak diizinkan bertemu dengan pimpinan perusahaan.
Aksi pengancaman yang direkam oleh teman satpam perusahaan selama tiga menit 12 detik ini membuat satpam tersebut merasa terancam dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan perusahaan yang pada akhirnya melaporkan ke polisi. S beserta rekan-rekannya diketahui telah mendistribusikan puluhan proposal serupa kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang.
Menurut keterangan S, uang yang didapatkan dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan. S akhirnya dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.
Sebuah video viral di media sosial Instagram juga menyebar, yang memperlihatkan satpam yang dibentak oleh S dengan ancaman yang sama seperti yang dilaporkan. Polisi berhasil menangkap S berkat laporan dari satpam dan pimpinan perusahaan terkait kasus ini.