Polisi Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Takaran Gas Elpiji

by -11 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di lokasi pada tanggal 11 Maret 2025. Hasilnya, ditemukan bahwa tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang dijual oleh pelaku tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi juga melakukan pemeriksaan sampling terhadap 10 tabung gas elpiji, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram.

Tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji ilegal. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Mereka dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, kasus ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.

Source link