Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan merek minyak goreng Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita. Kasus ini terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Awal mula kasus ini terjadi pada tahun 2020 ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap. Namun, karena kurangnya respon dari masyarakat, pelaku usaha mulai mengubah merek Guldap menjadi MinyaKita. Modus operandi yang digunakan antara lain terkait dengan desain kemasan botol yang tidak mencantumkan berat bersih atau netto dari produk tersebut.
Selain itu, label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak goreng juga akan didalami oleh pihak berwajib. Serta, adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait Metrologi Legal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah mendapatkan calon tersangka dalam kasus ini dan akan segera melakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya.