Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus dugaan penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebesar Rp651.732.500. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Alwi Alatas sebagai Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda sebagai Bendahara Sekolah. Kasus ini terbongkar setelah dilakukan audit keuangan oleh pihak yayasan yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Alwi Alatas diduga membuat laporan fiktif terkait dana BOS, sementara Holisoh Nurul Hilda masih menerima biaya sekolah meskipun tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polres Metro Bekasi akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini. Kejadian ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor pendidikan, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan.
Polisi Ungkap Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi
