Hakim Tolak Restitusi Korban Penembakan: Pernyataan LPSK

by -23 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus mempertimbangkan hak korban akibat tindakan kriminal para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku sesuai dengan keputusan pengadilan. Meskipun keluarga korban telah menerima santunan, Sri berpendapat bahwa penderitaan korban harus dipertimbangkan oleh pengadilan. Di samping itu, hakim militer menilai bahwa ketiga terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang diajukan LPSK. Sri berharap nilai restitusi harus dihitung terlebih dahulu oleh hakim militer sebelum mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk memasukkan nominal restitusi dalam proses banding. Selama ini, penderitaan korban tidak pernah diperhitungkan sepenuhnya, mengingat fokus utama selalu pada hukuman badan dan denda. Oditur Militer sebelumnya telah menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, namun pada sidang pembacaan vonis terbaru, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi kepada korban.

Source link