Sidang terdakwa penembakan ayahnya telah selesai, dan anak dari pemilik rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan. Rizky menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga. Mereka menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang telah memastikan berjalannya sidang dengan adil. Meskipun ada terdakwa yang masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis, Rizky menghormati keputusan tersebut. Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan tersebut. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, mendapat vonis pidana penjara empat tahun dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Kasus ini diatur sesuai dengan pasal 340 dan 480 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penembakan. Dengan demikian, kasus ini telah diselesaikan secara adil oleh pengadilan militer, memberikan keadilan kepada keluarga korban.
Anak Bos Rental Akui Vonis Penembak Ayah Sesuai Harapan
