Pengadilan Militer Menolak Restitusi Penembakan Bos Rental

by -19 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena terdakwa tidak mampu membayar. Tiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dianggap tidak mampu membayar restitusi yang diajukan oleh keluarga korban. Majelis hakim juga menemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai restitusi. Keputusan ini disebabkan karena kasus ini tidak berkaitan dengan terorisme dan ketiga terdakwa telah dijatuhi pidana. Jadi, permohonan restitusi ditolak karena ketidakmampuan terdakwa membayar dan alasan lain yang digagas oleh majelis hakim.

Source link