Sejarah Perang Dagang Negara Pertama Dilakukan Inggris, Bukan AS
Keputusan Presiden AS, Donald Trump, untuk menaikkan tarif impor balik (resiprokal) ke ratusan negara telah memicu perang dagang yang meluas. Negara-negara lain pun mulai melakukan pembalasan dengan menaikkan tarif impor terhadap barang-barang AS. China, sebagai contoh, merespons keputusan Trump dengan memberlakukan tarif impor sebesar 32%, namun kemudian AS juga memberlakukan tarif lebih berat sebesar 104%.
Perang dagang sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah perdagangan internasional. Inggris adalah negara pertama yang melakukan perang dagang pada tahun 1651 melalui Navigation Acts sebagai bentuk perlindungan terhadap perdagangan global yang saat itu dikuasai oleh Belanda. Belanda menguasai sebagian besar perdagangan dunia pada abad ke-17, termasuk juga wilayah penghasil rempah-rempah yang sekarang dikenal sebagai Indonesia.
Karena dominasi Belanda tersebut, Inggris mengalami kerugian besar dalam perdagangan internasional. Hal ini mendorong Kerajaan Inggris untuk mengeluarkan Navigation Acts yang melarang kapal asing untuk mengangkut barang ke Inggris dan koloninya, kecuali kapal-kapal Inggris. Aturan ini juga ditujukan khusus kepada kapal Belanda yang menjadi sasaran utama dari kebijakan tersebut.
Sebagai upaya melawan dominasi perdagangan Belanda, Inggris terus bersaing dalam perebutan jalur perdagangan laut. Hal ini akhirnya memuncak pada perang senjata terbuka antara Inggris dan Belanda pada tahun 1652, yang dikenal sebagai Perang Inggris-Belanda I atau Anglo-Dutch War. Konflik ini dipicu oleh perang dagang pertama di dunia, yang memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap perdagangan dalam kekuatan sebuah negara.