Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan dari Tim Kuasa Hukum

by -12 Views

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi tidak memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa menegaskan bahwa mereka fokus pada proses praperadilan dan tidak akan berkomentar mengenai hal lain. Alasan di balik pencabutan gugatan tersebut lebih diketahui oleh sang pemohon, sementara pihaknya hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.

Salah satu personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun permohonan praperadilan diajukan, Hafiz menjelaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hakim dan merupakan hak dari pemohon. Hal ini diklarifikasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dimana berkas perkara telah menjadi satu kesatuan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan oleh KPK. Sidang ini merupakan agenda jawaban dari pihak KPK yang menjadi termohon. Permohonan praperadilan ini terkait dengan legalitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi. Penggeledahan tersebut menyita tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.

Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan Pengadilan Tipikor sebagai kewenangan dalam kasus ini, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Tipikor. Meskipun demikian, tim kuasa hukum enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan di balik pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Source link