Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jakarta Timur. Mereka sering kali melakukan pemotongan gaji dan menyita ponsel ART tersebut. Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan merawat tiga anak mereka selama periode November 2024 hingga Maret 2025. Penyebab pemotongan gaji dan keterlambatan pembayaran adalah karena kesalahan yang sering dilakukan oleh korban selama bekerja. Selain itu, kedua tersangka juga menyatakan bahwa anak-anak mereka juga pernah mengalami kekerasan dari ART tersebut. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim PPA Polres Metro Jakarta Timur, kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan tersebut sudah menjadi viral di media sosial sejak Jumat (21/3). Tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka melanggar hukum yang berlaku dan mereka dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun dan/atau denda sebesar Rp30 juta. Segala barang bukti yang ditemukan seperti hasil visum, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi, dan pemeriksaan psikiater korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti tindakan ini, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa tindakan penyiksaan dalam rumah tangga adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku.
Dokter dan Istri Alami Kekerasan oleh ART di Pulogadung: Kasus Potong Gaji
