Seorang anggota kepolisian berpangkat Aiptu di Polres Tangerang Selatan dengan inisial S ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga melakukan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengonfirmasi bahwa oknum tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak yang dirugikan telah melakukan mediasi dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya baik secara kode etik maupun disiplin.
Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, menambahkan bahwa kejadian pelecehan seksual terjadi di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan. Aiptu S diduga melakukan interaksi tidak senonoh dengan penjual kopi berinisial J di warung kopi. Dhady menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perilaku oknum anggota polisi yang telah merugikan masyarakat. Video yang menunjukkan oknum polisi tersebut telah beredar dan menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Kasus ini menjadi evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan dan pencegahan tindakan tidak etis di masa depan. Dengan adanya penanganan serius terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum anggota polisi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat tetap terjaga. Kepatuhan terhadap aturan dan etika menjadi landasan bagi setiap anggota polisi dalam menjalankan tugasnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.