Janin Dibuang di Tangsel: Kasus Hubungan Tanpa Status yang Menyedihkan

by -18 Views

Pada hari Rabu (9/4), Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria di Tangerang Selatan, berinisial AT, merupakan hasil hubungan tanpa status dengan tersangka lain, berinisial SG. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, menjelaskan bahwa janin laki-laki tersebut adalah hasil hubungan tanpa status antara kedua tersangka yang berlangsung sekitar setahun yang lalu. SG, yang hamil pada Desember 2024, mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan minum obat. Namun, setelah dua butir pil penggugur kandungan tidak memberikan reaksi, SG membeli delapan butir lagi pada Maret 2025. Pada Rabu (9/4), janin keluar dari tubuh SG dan dipotong serta disuruh oleh AT untuk membuangnya.

Muhibbur juga mengungkap bahwa SG mendapatkan obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. Sebelumnya, AT tertangkap oleh warga saat hendak membuang janin di Tangerang Selatan. Video viral di media sosial Instagram menunjukkan sejumlah warga dan sekuriti menginterogasi AT di Boulevard Bintaro Jaya dekat Mitra 10 pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Source link