Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditetapkan Tersangka: Berita Terbaru

by -15 Views

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria, AFET (25 tahun), sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam, S (39 tahun), di sebuah rumah sakit di Bekasi Barat. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kejadian bermula ketika AFET beserta ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit dan ditegur oleh S karena sepeda motor yang digunakan AFET mengganggu jalan Ambulans. Insiden ini berlanjut hingga S jatuh pingsan dan harus dirawat di IGD selama tujuh hari. Pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi termasuk pelapor, istri korban, sekuriti, dan petugas kebersihan untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan.

Source link