Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Pemeriksaan ahli pidana ini akan mengumpulkan semua keterangan dari berbagai sumber termasuk hasil autopsi, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Dengan adanya pemeriksaan ahli pidana, diharapkan dapat menyimpulkan apakah kasus kematian ini masuk dalam ranah pidana atau tidak.
Menurut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kasus dapat dikategorikan sebagai pidana jika didukung minimal dua alat bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melibatkan ahli autopsi mayat dan ahli forensik untuk memberikan keterangan tentang kondisi jenazah. Setelah pemeriksaan ahli pidana dilakukan, akan dilanjutkan dengan gelar perkara eksternal yang melibatkan berbagai fungsi terkait di Polda Metro Jaya.
Nicolas juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur tidak akan memihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini. Secara transparan, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. Saat ini, proses penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI masih berlangsung dengan menggunakan pendekatan ilmiah seperti autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, dan pemeriksaan rongga jenazah. Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.