Polisi Jakarta Timur akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang diduga menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di daerah Pulogadung. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikiatri oleh ahli yang berwenang untuk menilai kondisi kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Sebelumnya, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau pihak terkait di sekitar lokasi kejadian. Polisi telah menangkap pasangan suami-istri itu pada tanggal 8 April 2025 setelah kasus ini dilaporkan pada 21 Maret. Kasus ini juga menuai perhatian di media sosial terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga. Korban, yang bekerja sebagai ART sejak November 2024 hingga Maret 2025, dianiaya saat melakukan tugas sehari-hari seperti memasak dan membersihkan rumah serta mengasuh anak-anak pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal. Meskipun demikian, pihak berwenang belum bisa memberikan kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan pelaku, sehingga pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli psikiatri diperlukan untuk memahami kasus ini secara lebih mendalam.
Polisi Investigates Doctor and Wife for Abusing Maid in East Jakarta
