Empat juru parkir liar berhasil diamankan di Tanah Abang, Jakarta Pusat karena melakukan pemerasan terhadap pengendara dan video kejadian tersebut viral di media sosial. Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa keempat jukir liar tersebut sedang dalam proses pembinaan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Salah satu pelaku yang diketahui berinisial AF mematok tarif parkir sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat, dan ia mengakui perbuatannya bersama dengan AP, yang merupakan pelaku utama di lokasi parkir liar tersebut.
Menurut Haris, pelaku biasanya mengutip biaya parkir mobil sekitar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil, namun dalam kejadian ini mereka meminta Rp60 ribu. Uang hasil pemerasan tersebut dibagi tiga, dengan Rp10 ribu untuk calo yang mengarahkan parkir ke lokasi, dan sisanya Rp50 ribu dibagi dua. Kasus ini terjadi pada Minggu, dan video kejadian tersebut menjadi viral setelah korban membagikannya di media sosial. Berkat informasi dalam video tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan liar di tempat parkir dengan tarif yang tidak wajar.
Pelaku saat ini masih dalam proses pembinaan dan akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pemerasan di tempat parkir. Semoga tindakan penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.