PT MRT Jakarta bekerjasama dengan Kepolisian dan komunitas “Bike to Work” dalam merumuskan perbaikan prosedur keamanan fasilitas dan layanan parkir sepeda di sekitar stasiun. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, menyampaikan bahwa langkah untuk merumuskan perbaikan tersebut akan segera dilakukan. Hal ini terkait dengan kejadian hilangnya sepeda salah satu pelanggan MRT Jakarta di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra. MRT Jakarta telah memberikan dukungan kepada Kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pencurian tersebut. Selama proses perbaikan dan evaluasi, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengamanan ganda saat menggunakan fasilitas parkir sepeda. Kasus pencurian sepeda juga telah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bisa dipidana penjara hingga tujuh tahun. MRT Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pelanggannya, termasuk pengguna sepeda.
Semua informasi ini disadur dari ANTARA 2025.