Sebuah kejadian pencurian sepeda di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra di Jakarta Selatan telah menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta. Kepolisian memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) setelah sepeda milik RS (39) dilaporkan hilang meskipun sudah terkunci. Melalui laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyusup yang masih dalam proses penyelidikan tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian tersebut juga menjadi viral di media sosial setelah seorang wanita menceritakan kehilangan sepedanya dan melaporkannya ke pihak berwajib setelah bantuan dari MRT Jakarta dalam pengecekan CCTV. Demikianlah informasi terkait kejadian pencurian sepeda di Stasiun MRT Setiabudi Astra yang sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Ini Dia Detil Polisi Cek TKP Pencurian Sepeda di Parkiran MRT Setiabudi
