Kepolisian telah menjelaskan bahwa kebakaran kendaraan roda empat di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pihak berwenang sedang melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang telah mendapat dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan serta undang-undang darurat senjata api.
Proses penangkapan tersangka ini berawal dari upaya membawa tersangka dan saksi yang seharusnya memberikan keterangannya namun tidak memenuhi pemanggilan. Setelah dikeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok, Tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan tersangka di lokasi. Namun, saat akan dibawa, tersangka memberikan perlawanan yang menyebabkan keributan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres.
Proses ini tidak berjalan mulus karena mobil yang digunakan untuk membawa tersangka dikejar oleh warga setempat. Akibatnya, tiga mobil tim Satreskrim Polres Depok yang tertinggal di lokasi tersebut akhirnya dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon. Sebelumnya, sebuah video beredar yang menunjukkan mobil-mobil rusak dan terbakar di sekitar TPU Pondok Ranggon. Selain itu, berita ini dapat diakses melalui link yang tersedia.