Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Oknum dokter tersebut, berinisial UF, sedang menjalani PPDS di Jakarta. Kasus tersebut terungkap setelah UF merekam korbannya, seorang mahasiswi, saat mandi di indekos di Jakarta Pusat dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah gelar perkara, polisi berhasil memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam. UF telah memenuhi unsur untuk didakwa sesuai dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, UF dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, telah mengonfirmasi peristiwa ini dan menegaskan bahwa pihak berwenang sudah mengambil langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, kasus perbuatan tidak pantas ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tetapkan Dokter PPDS Jakarta Pusat Sebagai Tersangka Pornografi
