Kuasa hukum mitra dapur Ibu Ira, Danna Harly, mengungkapkan bahwa Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) malah menagih sebesar Rp400 juta kepada korban terkait dugaan penggelapan pembayaran dana senilai Rp975.375.000. Menurut Danna, dalam komunikasi sebelumnya, pihak yayasan justru menagih sejumlah uang tersebut kepada Ibu Ira. Danna juga menyatakan kebingungannya karena pihak yayasan mengeluarkan tagihan sebesar Rp100 juta kepada kliennya. Dia menambahkan bahwa tagihan ompreng (tempat bekal) yang sebelumnya sudah dibayar oleh kliennya sebesar Rp200 juta, namun dimasukkan ke dalam anggaran MBG. Situasi semakin rumit karena adanya tagihan ompreng sebesar Rp12.000 yang ditagihkan ke dalam mekanisme MBG setelah sudah dibayarkan sebelumnya. Penyelidikan terkait dugaan penggelapan tersebut pun terus dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mitra dapur dan Yayasan MBG, dengan MBN sebagai saksi, di Kalibata, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dapur makanan bergizi gratis di Kalibata telah kembali mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah setelah sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025. Laporan polisi juga telah tertuang terkait kerjasama antara Ira, yayasan, dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025, di mana Ira sudah memasak ribuan porsi makanan sesuai perjanjian dalam kontrak kerjasama. Namun, karena adanya perbedaan harga per porsi, pencairan tahap kedua tidak dibayarkan oleh yayasan, sehingga pihak mitra dapur memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke kepolisian.
Yayasan MBG Tagih Rp400 Juta ke Mitra Dapur Kalibata: Berita Terbaru
