Keluarga dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan yang meninggal dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan atas hak sepenuhnya dari keluarga korban, dengan didampingi oleh tim penasihat hukum mereka. Laporan ini dimaksudkan agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan proses hukum tersebut. Saat ini, ada dua nama yang dilaporkan kepada pihak berwajib, yaitu A dan S, yang merupakan teman dari almarhum. Di samping itu, BP3MI Jawa Barat juga membantu dalam memulangkan jenazah Soleh Darmawan ke rumahnya. Laporan ini sudah teregistrasi dengan nomor tertentu dan mengacu pada Undang-Undang terkait Pemberantasan TPPO serta Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga berkomitmen untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum ini, termasuk dalam hal pendampingan hukum dan kebutuhan lain yang diperlukan. Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja, meninggal setelah menerima tawaran kerja dan berangkat ke sana dengan visa kerja “single entry”. Setelah tiba di Kamboja, kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia diduga akibat perdarahan di saluran pencernaan. Seluruh perkembangan terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengawalan oleh pihak berwajib, termasuk KP2MI untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban.
Pengungkapan keluarga PMI meninggal di Kamboja kepada Polda Metro Jaya
