Polisi baru saja mengungkap motif dari Dokter PPDS Kedokteran Gigi Universitas Indonesia bernama Azwindar Eka Satria yang merekam seorang mahasiswi tetangga di kosan sedang mandi. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena iseng belaka setelah mendengar korban sedang mandi. Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekat merekam mahasiswi tersebut setelah mendengar korban sedang mandi dan tanpa berpikir panjang langsung memanjat ke atas plafon kamar mandi untuk mengintip korban melalui ventilasi. Ventilasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekam aktivitas korban dengan menggunakan handphone-nya. Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya, tersangka telah ditetapkan oleh polisi karena diduga merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di kamar kos. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 15 April 2025.
Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi: Polisi Ungkap Motifnya
