Pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun pemegang merek ternyata tidak sulit, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menjelaskan bahwa proses pendaftaran tersebut sekarang lebih mudah dan gratis, untuk memperkuat nilai ekonomi merek dan melindungi kegiatan usaha di bidang UMKM. Selain itu, pendaftaran merek gratis juga tersedia untuk beberapa jenis dan tempat, khususnya untuk jenis usaha mikro.
Kemudahan tersebut tidak lepas dari inovasi pengembangan AI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang membuat proses pendaftaran merek menjadi lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat membantu UMKM bersaing dengan merek luar dan meminimalisir peredaran produk bajakan. Pasar Mangga Dua di Jakarta bahkan masih dicap sebagai salah satu “sarang barang bajakan” menurut laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Laporan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah AS terhadap situasi penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, terutama mengenai pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang. Kurangnya penegakan hukum di Indonesia masih menjadi masalah, sehingga Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk memperkuat kerjasama penegakan hukum di antara lembaga yang terkait. Dengan demikian, kemudahan dalam pendaftaran merek diharapkan dapat membantu melindungi kekayaan intelektual dan memperkuat posisi usaha mikro kecil dan menengah dalam dunia bisnis.