Cegah Beredar: Satpol PP Kebayoran Lama Sita 1.001 Butir Obat Ilegal

by

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil mencegah peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara. Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat ilegal dari toko tersebut. Obat ilegal yang disita diperjualbelikan tanpa resep dokter dan sebagai bukti, seluruh obat yang disita akan dijadikan barang bukti sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemilik toko akan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk proses penanganan lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Selain itu, dua pedagang lain yang melanggar aturan juga akan diberikan sanksi. Operasi ini diharapkan dapat membantu mengantisipasi peredaran obat-obatan ilegal di kalangan pelajar atau remaja, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman. Satu warga, Santoso (46), juga mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait peredaran obat ilegal tersebut. Dengan adanya intervensi dari Satpol PP, diharapkan akan memberikan efek jera kepada penjual obat ilegal dan membantu menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Source link