Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang karena meresahkan warga sekitar. Tindakan ini dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakarta Barat terkait keberadaan para penagih utang yang membuat ketidaknyamanan. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa keempat debt collector tersebut telah diamankan dan akan dilakukan pendataan serta pembinaan di Polsek Cengkareng. Langkah ini diambil sebagai respons cepat dari pihak kepolisian terhadap keluhan warga dan sebagai upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan pada bulan Januari. Pelanggaran terbanyak terjadi pada layanan pinjaman daring dengan 1.106 pengaduan. Hal ini membuat OJK mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain adalah larangan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, serta penagihan kepada pihak lain selain konsumen. Selain itu, penagihan tidak boleh mengganggu secara terus menerus, harus dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, dan hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penangkapan debt collector tersebut merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.