Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Tiga pelaku, MD, SW, dan SN ditangkap bersama ratusan voucer palsu. Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi rumah sakit curiga melihat jumlah kupon yang ditukarkan.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mulai mencurigai MD yang menukarkan banyak kupon sembako. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa kupon tersebut palsu. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap dua pelaku lain, yaitu SW dan SN.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa stempel palsu, lembar kupon palsu, minyak goreng, beras, ATM, uang tunai, ponsel, dan mobil. Para pelaku menggunakan stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu dan menghasilkan keuntungan pribadi.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini. Hal ini mencerminkan pentingnya kerja sama antara pihak keamanan dan koperasi untuk mencegah tindakan pemalsuan voucer sembako.