Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

by -13 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengkonfirmasi bahwa kericuhan terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Konflik tersebut dimulai ketika salah satu pihak mencoba masuk ke sebidang tanah yang kemudian ditentang oleh kelompok ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin parah saat senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di area tersebut. Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian datang ke lokasi untuk memastikan situasi terkendali dengan berhasil mengamankan 25 orang, empat pucuk senapan angin, dan tiga bilah parang. Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua kelompok yang terlibat bukanlah organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku kricuhan ini diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU yang sama juga mengatur hukuman bagi mereka yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Source link