Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengecam praktik rehabilitasi narkoba swasta yang memeras para pengguna layanan. Dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Pelmarah, Jakarta Barat, Marthinus menegaskan bahwa pihak swasta tidak boleh meminta uang dalam jumlah besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi. Menurutnya, hal tersebut akan menciptakan tempat transaksi yang semakin merugikan para pengguna narkoba dengan keterbatasan finansial. Marthinus juga menyatakan bahwa izin rehabilitasi swasta yang terlibat dalam pemerasan akan dicabut oleh BNN, sebagai upaya untuk melindungi para pengguna narkoba yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Dalam upayanya untuk memberantas praktik pemerasan ini, BNN telah menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis bagi para pengguna narkoba. Marthinus juga menekankan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, sesuai dengan undang-undang narkotika yang mengharuskan para pengguna untuk direhabilitasi. Dia menyebutkan bahwa setiap tahunnya sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi, menunjukkan bahwa dukungan dan upaya penanganan narkoba semakin ditingkatkan oleh pihak terkait. Dengan adanya pusat rehabilitasi yang terbuka dan gratis, diharapkan para pengguna narkoba dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan tanpa adanya pemerasan atau diskriminasi.
Sebagai mantan Kepala Detasemen Khusus 88, Marthinus juga menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan bantuan rehabilitasi kepada para pengguna. Dengan memastikan bahwa rehabilitasi narkoba dilakukan dengan transparan dan tanpa pemerasan, penanganan narkoba di Indonesia dapat semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat luas. Semua ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.