Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan kehadiran mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, bersama terdakwa Tony Surjana. Sarman menyatakan bahwa dirinya tidak memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di Rorotan, serta membantah pernah memberikan arahan terkait persengketaan lahan tersebut. Menurutnya, ia hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana yang kemudian diteruskan kepada petugas BPN bernama Rohmat, tanpa mengetahui jumlah sertifikat di dalamnya. Kasus ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, yang melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan, serta menuduh adanya keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Tony Surjana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada tahun 2004, yang baru terungkap pada tahun 2020. Tony Sujana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang diduga berpotensi merugikan pihak lain. Tindakan tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, serta Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan Jakut Hadirkan Mantan Polisi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pertanahan
