Pemerintah Indonesia Melakukan Ekspansi Akses Rehabilitasi untuk Para Pecandu Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba hingga tahun 2025. Jumlah IPWL telah meningkat dari 900 menjadi 1.494 unit sebagai upaya negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.
Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Banyak pecandu narkoba sebetulnya ingin direhabilitasi namun enggan melapor karena takut akan konsekuensi hukuman atau stigmatisasi sosial. Untuk mendukung program rehabilitasi, BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba, termasuk di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung 500 orang per hari.
Setiap tahun, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan BNN dengan harapan mendapat dukungan dan bimbingan dalam memperbaiki kualitas hidup mereka. Melalui perluasan akses rehabilitasi ini, diharapkan masyarakat yang menggunakan narkoba dapat lebih mudah untuk mendapatkan pertolongan tanpa takut akan sanksi hukum atau stigmatisasi.