Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beberapa kali beraksi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus curanmor tersebut terjadi dalam dua waktu, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak dalam keadaan terkunci ganda, motor langsung dibawa kabur. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Korban yang bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil kembali diamankan oleh pihak Kepolisian. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Tangkapan Polisi Terhadap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan
