Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan hukuman 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti, karena melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Majelis Hakim menolak tuntutan pleidoi dari penasihat hukum George yang meminta rehabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya. George terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara. Meskipun ada pertimbangan meringankan karena George belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, kondisi medisnya tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hukumannya. Majelis Hakim juga menolak pleidoi agar George direhabilitasi, karena dianggap masih mampu bekerja membantu bisnis keluarganya. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi mental George tidak dapat menggugurkan tindakan penganiayaan yang dilakukannya. Dengan demikian, George dihukum 10 bulan penjara dengan pertimbangan anggota majelis hakim yang cermat atas semua fakta yang ada.
Anak Pemilik Toko Roti dihukum 10 Bulan atas Kasus Penganiayaan
