Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih terdapat kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam proses penyidikan masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan, termasuk keterangan dari saksi yang relevan. Pihaknya telah memaparkan perkembangan kasus kepada Wamenaker dan WamenPPPA untuk memastikan kelancaran penyelesaian kasus tersebut. Dukungan juga akan diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang, serta Bidpropam guna memastikan penyidikan dilakukan secara komprehensif.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual RZ dan DF telah melaporkan kasus yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila ETH (72) ke Kompolnas karena dianggap stagnan. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyatakan keprihatinannya atas lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak menghasilkan kemajuan signifikan dalam menetapkan tersangka. Hal ini mendorong upaya kuasa hukum untuk mencari kejelasan terkait profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga mengungkapkan keraguan terhadap kredibilitasnya sebagai pembela korban. Meskipun kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada langkah konkret dalam menetapkan pelaku. Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan serius terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan dengan lebih efisien dan transparan, sehingga keadilan bagi korban dapat tercapai.