Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan: Langgar Izin Tinggal

by -8 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. Deportasi dilakukan setelah NTH terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan, padahal ia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan bebas yang seharusnya untuk tujuan wisata. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan terhadap NTH yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya, serta mengimbau agar WNA maupun pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Semua tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia taat hukum dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link